Mendagri Tepis Anggapan Kenaikan PBB Daerah Imbas Efisiensi Pusat
Redaksi
15 August 2025 20:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menepis anggapan yang mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bumi Bangunan yang terjadi di beberapa daerah yang ada di Indonesia terjadi lantaran efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Hal ini karena beberapa daerah telah menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2) jauh sebelum efisiensi digaungkan oleh pemerintah pusat di tahun 2024 silam.
Ia mengatakan bahwa beberapa daerah menaikkan PBB P-2 ini dengan jumlah yang bervariasi mulai dari 5%, 10% hingga ada 20 daerah yang menaikkan pajak sebesar 100%, meski dua diantaranya membatalkan wacana kenaikan PBB P-2 tersebut yakni kabupaten Pati dan Jepara
“Dan dari 20 daerah ini 2 sudah membatalkan kemudian Pati dan Jepara, kemudian 3 daerah yang baru dibuat tahun 2025, jadi perkada (peraturan kepala daerah)nya dibuat di tahun 2025, sisanya dibuat di tahun 2022,2023, 2024 artinya tidak ada hubungannya. 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024.” sebut Tito, Jumat (15/8/2025).
Tito menyebut sebenarnya kenaikan PBB P-2 tersebut diatur dalam UU no 1 /2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, dimana disitu diberikan kewenangan kepada daerah untuk mendapatkan pajak dan retribusi di daerah.




























