MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Royalti Rp1,5 M ke Ari Bias Dianulir
Dinda Decembria
14 August 2025 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari pengajuan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta.
Sebelumya, Agnez harus membayar royalti Rp1,5 miliar karena membawakan lagu "Bilang Saja" pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
"Amar putusan: Kabul," dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/08/2025).
Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto.
Keputusan ini telah divonis pada, Senin (11/8), dengan nomor perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825/K/PDT.SUS-HKI/2025 dan telah distribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.































