Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez MO dihukum membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Arie Bias selaku pencipta.
Agnez disebutkan membawakan lagu dalam tiga konser, yakni pertama konser W Super Clubu Surabaya pada 25 Mei 2023, kedua konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pun menghukum Agnez membayar Rp500 juta untuk ketiga konser tersebut. Maka total yang dibebankan yakni Rp1,5 miliar.
(dec/spt)
No more pages





























