SK AFPI Tahun 2020 menetapkan bunga dan biaya lain maksimal 0,8% per hari, sementara revisi tahun 2021 menetapkan bunga maksimal 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari.
"Pedoman perilaku atau protokol dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui atau menyepakati ketentuan tersebut sehingga pedoman perilaku dalam memberikan layanan jasa kepada konsumennya masing-masing itu harus dipatuhi dan diikuti oleh masing-masing anggota AFPI," jelas Arnold dalam paparannya.
KPPU juga menilai kebijakan bunga seragam tersebut bersifat eksesif jika dibandingkan dengan regulasi OJK yang berlaku sejak 2024, yakni bunga harian maksimal 0,3%, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 dinilai terpenuhi, mulai dari keberadaan pelaku usaha pesaing, adanya perjanjian penetapan harga, keterkaitan dengan barang/jasa yang sama, hingga pasar bersangkutan yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu tidak ditemukan alasan pengecualian seperti perjanjian usaha patungan atau pelaksanaan undang-undang.
"Berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut maka tim investigator menyimpulkan telah terdapat cukup bukti terjadinya pelanggaran pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan terlapor."
"Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa paparan dalam presentasi ini hanya merupakan gambaran perkara terkait substansi perkara sesuai dengan isi dalam laporan dugaan pelanggaran yang telah terlapor terima beserta surat panggilan," pungkas dia.
Selanjutnya, KPPU melakukan penundaan untuk dilanjutkan kembali perkara tersebut, "Dengan agenda penyampaian laporan tuduhan pelanggaran bagi Terlapor yang tidak hadir dan pemeriksaan alat bukti pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 di ruang sidang KPPU Jakarta," jelas Majelis Komisi Ridho.
AFPI sebelumnya membantah adanya pengaturan bunga oleh asosiasi diasosiasikan sebagai kartel, justru menghindari adanya platform fintech P2P lending yang menerapkan bunga lebih tinggi.
(wep)































