Adapun rencana konsolidasi tersebut terdiri dari tiga perusahaan reasuransi milik pemerintah, yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Tugu Reasuransi Indonesia atau Tugure, dan PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara," kata Ogi dalam RDKB yang dilakukan secara daring, dikutip Rabu (6/8/2025).
Otoritas jasa keuangan, kata Ogi, menegaskan dukungan atas langkah konsolidasi tersebut namun dengan pelaksanaan secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko.
“Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan, serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan bertaraf berkelanjutan,” terang Ogi.
Pada kesempatan lainnya, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, Benny Waworuntu mengungkapkan konsolidasi perusahaan reasuransi di lingkungan BUMN masih dalam tahap diskusi internal dan belum mencapai keputusan final. Hal ini sekaligus menjawab persoalan rencana integrasi perusahaan reasuransi pelat merah yang ditargetkan rampung pada 2028.
“Jadi kalau masalah itu nanti, ini [kita] sedang dalam diskusi, ini saya sampaikan kemarin inisiatif ada salah satu cara dalam konsolidasi perusahaan reasuransi itu kan sedang [proses] jadi detailnya belum tahu, nanti kalau ada saya share,” pungkas Benny ketika ditemui di sela-sela acara Indonesia Re International Conference 2025.
(wep)

































