Logo Bloomberg Technoz

Cuti Bersama 18 Agustus Tak Wajib, Bagaimana Aturan ASN & Swasta?

Referensi
11 August 2025 13:53

Infografis Cek! 10 Hari Cuti Bersama ASN 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Cek! 10 Hari Cuti Bersama ASN 2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penetapan cuti bersama ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Tambahan cuti bersama ini jatuh sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dengan lebih meriah.

Aturan Cuti Bersama untuk ASN: Tetap Layani Publik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama, pelayanan publik esensial tetap wajib berjalan optimal.


Instansi pemerintah di pusat maupun daerah dapat mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara proporsional sesuai karakteristik layanannya. Artinya, sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti kesehatan, keamanan, dan pelayanan darurat, harus tetap beroperasi.

"Kami ingin masyarakat bisa merayakan HUT Kemerdekaan dengan gembira tanpa mengurangi kelancaran layanan publik," ujar Rini.

Imbauan Menaker untuk Sektor Swasta: Beri Ruang Libur bagi Karyawan

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)