Logo Bloomberg Technoz

SKB 3 Menteri 18 Agustus Sudah Ada, Ini Link Untuk Lihatnya

Referensi
08 August 2025 14:17

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, 23 Juli 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, 23 Juli 2025 (YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini memiliki nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Langkah ini menjadi revisi dari SKB sebelumnya dan menambah daftar libur nasional serta cuti bersama pada tahun 2025.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 (Update Terbaru SKB 3 Menteri)

Kalender Bulan Agustus 2025 (Bloomberg Technoz)

Berdasarkan SKB terbaru, berikut sisa daftar libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025:

Libur Nasional 2025

  • Minggu, 17 Agustus – Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI

  • Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Kamis, 25 Desember – Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025

  • Senin, 18 Agustus – Cuti Bersama Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI

  • Jumat, 26 Desember – Cuti Bersama Hari Raya Natal

Link resmi SKB 3 Menteri 18 Agustus dapat diakses melalui tautan ini.

Alasan 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama