“Proyeknya di mana belum bisa kami sebutkan,” kata Budi saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif yang kemudian disubkontrakkan. Pihak pelaksana subkontraktor lantas menerbitkan invoice pencairan dana sesuai nilai proyek, meskipun pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan. Dana hasil pencairan itu diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Budi mencontohkan, proyek fiktif tersebut antara lain berupa pekerjaan cut and fill atau land clearing, yang secara fisik sulit dibedakan sebelum dan sesudah pelaksanaan.
KPK telah menyita aset dengan nilai total sekitar Rp3,9 miliar dari sejumlah pihak dalam dua tahap penyitaan, termasuk dari pihak yang diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik masih terus menelusuri proyek-proyek fiktif lainnya di PTPP. Perkembangan penetapan tersangka berikutnya akan kami sampaikan,” kata Budi.
(dhf)
































