Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Yeka menyebut beras bau apek hanya persoalan penyimpanan beras. Namun, beras tersebut masih bisa diolah dan dikonsumsi masyarakat

“Jadi jangan dipikir bahwa nanti beras bau apek, lantas konsumen akan tidak [layak konsumsi] itu persoalan penyimpanan saja, jadi itu bisa diproses lagi. Tapi memprosesnya karena ada Perbadan tadi dilarang memproses yang bau apek akhirnya ya, ketersediaan beras sebagai pasokan nanti berkurang,” jelasnya

Menurutnya, beras bau apek yang diolah dan mendapat izin dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan merupakan kejahatan selagi ada aturan yang mengizinkan

“Jadi artinya beras apek boleh diproses, ada izin dari pemerintah, dari Bapanas untuk mengolah beras Bulog dengan kondisi fisik sekarang itu bukan sebuah kejahatan, intinya itu,” ucap dia. 

Dalam kaitan itu, Yeka menuturkan Ombudsman mendorong agar pemerintah segera melepas cadangan beras yang ada di Bulog untuk mengisi outlet di pasar. 

Tahun lalu Bulog tidak menyerap besar-besaran seperti sekarang, ada surplus tapi ada di penggilingan, Bulog menyerap di pengilingan tidak ada, di Bulog ada. Nah, sekarang bagaimana caranya agar beras ini ada di pasar? Lepas,” ungkap Yeka

Untuk diketahui, Ombudsman baru saja meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (7/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat rantai distribusi beras dari hulu ke hilir, sekaligus menelaah polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik.

(ain)

No more pages