Ombudsman Ungkap Temuan Beras Apek Sisa Impor di Gudang Bulog
Mis Fransiska Dewi
08 August 2025 18:13

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI mengungkapkan saat ini sebagian beras yang ada di Perum Bulog merupakan beras impor dengan umur simpan lebih dari satu tahun. Sehingga beras tersebut bau apek.
Ombudsman menyarankan pemerintah menunda Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mendistribusikan beras di pasaran.
“Sebagian beras yang ada di Bulog itu kan beras impor tahun lalu. Ada yang umurnya sudah 1 tahun [sejak] Februari 2024. Jadi sudah 1 tahun lebih, otomatis pasti, mohon maaf, bau apek,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025).
Yeka menjelaskan penundaan perbadan tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat menjual beras Bulog tidak sesuai dengan ketentuan regulasi mutu dan standar beras. Walhasil, beras menjadi tidak langka seperti temuan Ombudsman.
“Pelaku usaha takut [jual beras] karena ada Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang mutu beras. Nah, sementara di dalam persyaratan mutu label pelaku usaha dilarang mengolah ataupun juga menggunakan beras apek sebagai bahan baku untuk trading beras,” ujarnya.

































