Usai Rekening, e-Wallet Juga akan Diblokir? Ini Penjelasan PPATK
Pramesti Regita Cindy
08 August 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi kabar yang beredar terkait rencana pemblokiran dompet digital atau e-wallet menganggur. Rencana ini berpeluang dilakukan setelah PPATK memblokir sementara rekening dormant atau tak aktif.
Kepada Bloomberg Technoz, Jumat (8/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK dapat memblokir e-wallet dalam konteks situasi tertentu, namun sifatnya penindakan atas suatu kasus. Mekanisme ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menyasar rekening dormant secara menyeluruh.
"Ya [pemblokiran e-wallet] case by case," kata Ivan ketika dikonfirmasi.
Kendati demikian, Ivan mengimbau masyarakat agar tidak panik bilamana mendengar kabar tersebut, terlebih bagi masyarakat yang memang menggunakan e-wallet bukan untuk tindakan kejahatan.
"Tidak perlu panik, tidak ada hal apapun yang menjadi alasan untuk panik," jelas Ivan. "Negara menjamin hak masyarakat."
































