Sebelumnya, dalam laporan CNN Indonesia, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang menganggur. Menurut dia, wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).
Di media sosial X, beredar kabar bahwa PPATK juga tengah mempertimbangkan untuk memblokir dompet digital atau e-wallet yang menganggur. Hal tersebut memunculkan berbagai macam reaksi warganet. Ada yang mendukung dan ada pula yang kontra dengan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, belakangan ramai di media sosial muncul laporan bahwa kebijakan blokir rekening dormant oleh PPATK memicu kepanikan masyarakat, dengan antrian panjang nasabah mendatangi bank untuk menarik dana secara massal.
Sejalan dengan hal tersebut, sebuah postingan di media sosial Instagram akun @speaktion, terlihat sejumlah nasabah mendatangi salah satu kantor cabang Bank untuk menarik uang mereka di tengah rumor rekening yang dibekukan, meski tidak diketahui pasti bank mana yang dituju tersebut.
PPATK memastikan proses penanganan rekening dormant atau tidak aktif telah rampung dilakukan. Ivan menerangkan sebanyak 122 juta rekening dormant, seluruhnya telah diproses dan diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.
"Overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," tegasnya.
(lav)
































