Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan itu, kata Zakki, membangun smelter dengan dokumen Amdal yang diterbitkan setelah pembangunan dilakukan.

Padahal, Amdal merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mengetahui dampak pembangunan proyek terhadap lingkungan sekitar.

“Dalam dokumen itu, juga memasukan langkah mitigasi jika terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan atau operasional proyek,” tuturnya.

Menurut dia, fenomena itu belakangan muncul akibat akses lebih longgar yang ditawarkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dia menerangkan beleid itu memberikan ruang bagi perusahaan smelter untuk memanfaatkan Amdal milik kawasan industri agar dapat membangun proyeknya dalam waktu cepat.

Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Sebelumya, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) —salah satu kawasan industri hilirisasi nikel terbesar di Tanah Air — terancam mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyusul sejumlah temuan pelanggaran berat di bidang lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran di beberapa fasilitas yang tidak terlingkup dalam dokumen analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal).

“Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare [ha] yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” kata Hanif melalui pernyataan resmi, dikutip Rabu (18/6/2025). 

Untuk itu, dia mengatakan IMIP “harus menghentikan kegiatan yang belum di lingkup dalam persetujuan lingkungannya.”

Peta kegiatan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)./dok. KLH

Sekadar catatan, kawasan industri Morowali berada di atas lahan seluas 2.000 ha dan menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. 

IMIP — yang dimiliki oleh raksasa logam China, Tsingshan Holding Group Co, dan penambang lokal Bintang Delapan Group — merupakan hasil dari investasi senilai lebih dari US$30 miliar.

Isu lingkungan di kawasan industri tersebut telah lama menjadi sorotan berbagai kalangan dan organisasi internasional.

Belakangan IMIP menampik temuan KLH ihwal pelanggaran lingkungan yang dilakukan kawasan industri nikel tersebut.

Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan pihaknya telah mematuhi seluruh aturan termasuk analisis Amdal.

Dedy menyebut IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan dengan luas pengembangan yang diajukan 1.800 ha kepada KLH.

Adapun, dokumen Amdal dari kawasan seluas 2.000 Ha itu sudah diterbitkan pada 2020.

“Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh pihak KLH,” kata Dedy dalam keterangannya dikutip Kamis (19/6/2025). 

Menurut Dedy, sidang Amdal telah dilakukan dan saat ini masih dalam tahap menunggu surat Keputusan (SK). 

Dedy juga memastikan Kawasan IMIP menggunakan teknologi yang tepat, guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter.

(azr/naw)

No more pages