Logo Bloomberg Technoz

Pendapatan Royalti Musik 2024 Cuma Rp77 M, Harusnya Triliunan

Muhammad Fikri
07 August 2025 15:20

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perwakilan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, mempertanyakan rendahnya angka pendapatan royalti musik nasional yang dilaporkan hanya mencapai Rp77 miliar pada 2024.

Menurutnya, potensi ekonomi dari sektor musik Indonesia semestinya bisa tembus triliunan rupiah, jika dikelola dengan sistem yang baik.

“Saya kira itu sudah berlangsung. LMK sudah bisa mengumpulkan berapa ya? 70M, 80M? Berapa? 77M, 2024. Dan itu bisa di-collect terus kemudian diserahkan,” ujar Ramli saat memberikan keterangan mewakili Presiden dalam persidangan, Rabu (7/8/2025).


Ramli yang terlibat dalam perancangan UU Hak Cipta menekankan bahwa skema “one gate system” melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seharusnya mampu mengoptimalkan pendapatan royalti, seiring dengan kemajuan teknologi dan pertumbuhan pelaku usaha di sektor musik.

Ia menyebut, jika sistem bekerja dengan maksimal, royalti yang terkumpul bisa menyentuh angka triliunan. “Masalahnya kalau saya melihat, saya kan melihat juga data-data ya potensi musik digital atau segala macam, triliunan itu sebetulnya, tinggi sekali nilainya," tambahnya.