Putar Lagu di Pernikahan Tak Bayar Royalti, Asal Tak Komersil
Muhammad Fikri
07 August 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tidak semua pemutaran lagu wajib membayar royalti. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan lagu di ruang privat seperti pesta pernikahan atau di rumah pribadi bukan pelanggaran hak cipta, selama tidak bersifat komersial.
Penegasan ini disampaikan kuasa yang mewakili Presiden, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025). Menurutnya, hak cipta hanya mengatur penggunaan karya secara komersial yang memberikan keuntungan ekonomi kepada pelaku usaha.
“Kalau hanya diputar untuk konsumsi pribadi, di rumah atau di acara pernikahan keluarga, itu bukan objek royalti. Karena tidak ada unsur komersial di dalamnya,” ujar Ramli.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang sempat merebak, bahwa setiap pemutaran lagu — termasuk di acara non-bisnis — wajib membayar royalti. Ramli menegaskan, ketentuan hukum tidak menyasar penggunaan dalam konteks personal.
Sementara untuk tempat-tempat usaha seperti cafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan, Ramli menyebut pemutaran lagu masuk dalam kategori penggunaan komersial, karena menjadi bagian dari pengalaman bisnis yang ditawarkan ke konsumen.































