Logo Bloomberg Technoz

“Bayangkan, undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa. Tidak ada keraguan pengguna untuk menggunakan lagu-lagu itu di restorannya, di rumah karaoke-nya, atau di mana pun tempat komersial, sepanjang dia sudah membayar,” lanjutnya.

Ramli juga menegaskan bahwa UU Hak Cipta tidak dirancang untuk kriminalisasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan monetisasi yang adil bagi pencipta lagu. Skema royalti ini, lanjut dia, memungkinkan pengguna lagu cukup membayar satu kali kepada LMKN, tanpa harus menemui satu per satu pemilik hak cipta.

Terkait polemik royalti, Ramli juga menyampaikan bahwa pencipta lagu memiliki hak untuk menarik kembali kuasanya jika merasa tidak ingin dikelola oleh LMK.

“Tapi repot betul dia. Karena sebetulnya komposer-komposer besar, saya yakin sudah mendapatkan royalti yang memadai dari apa yang dikelola oleh Pak Dharma dan kawan-kawan ini,” tambah Ramli.

Sidang uji materi ini diajukan oleh sejumlah pelaku usaha yang mempermasalahkan pasal-pasal royalti dalam UU Hak Cipta, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi terhadap pengguna musik. Pemerintah melalui Ramli menegaskan, penggunaan non-komersial seperti di rumah atau di acara pernikahan tidak dikenakan royalti

(fik/spt)

No more pages