Logo Bloomberg Technoz

3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Referensi
06 August 2025 13:56

Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)
Ilustrasi Kartu Keluarga (Istimewa/Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menambahkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) kini bukan lagi hal yang tabu atau membingungkan. Banyak masyarakat Indonesia bertanya-tanya, apakah gelar pendidikan, gelar keagamaan, atau gelar adat bisa dicantumkan dalam dokumen resmi negara? Jawabannya: bisa, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap  jenis gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK, serta cara resmi untuk mengurusnya melalui Dukcapil, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan Resmi Penambahan Gelar pada KTP dan KK

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk KTP dan KK. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK, baik itu gelar akademik, keagamaan, maupun adat.


Namun, perlu diperhatikan bahwa penulisan gelar harus disingkat, sesuai format yang telah ditetapkan.

3 Jenis Gelar yang Diizinkan Dicantumkan di KTP dan KK

Menurut Pasal 5 ayat 1C Permendagri 73/2022, berikut ini adalah jenis gelar yang dapat dicantumkan di KTP dan KK:

1. Gelar Akademik

Artikel Terkait