Langkah Baru OJK Usai Heboh PPATK Blokir Rekening Bank Dormant
Pramesti Regita Cindy
04 August 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun ulang regulasi terkait pengelolaan rekening bank, termasuk rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini sekaligus menjawab polemik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara rekening bank tidak aktif atau dormant minimal selama 3 bulan yang selama sepekan terakhir menjadi sorotan publik.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dorman oleh bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) Dian Ediana Rae dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (4/8/2025).
Meski belum menjelaskan secara rinci terkait rencana tersebut, tetapi Dian menegaskan jika langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan, terutama dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat usia.
"Dengan ketentuan baru ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat menyimpan dana nya di bank, menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan atau keuangan sehingga bank dapat berfungsi lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.

































