Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua tokoh oposisi politik, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Keputusan itu termaktub dalam Keppres No. 80/1998 tentang Pemberian Amnesti Atau Abolisi.

Sri Bintang Pamungkas merupakan tokoh aktivis dan juga orator di masa penggulingan Soeharto. Tokoh itu ditahan Soeharto lantaran dianggap subversif dan melanggar Undang-undang Anti Subversif.

Sementara, Muchtar Pakpahan dijebloskan ke penjara karena rangkaian disertasi dan buku tulisannya berjudul "Potret Negara Indonesia." Buku tersebut mendorong gagasan reformasi, yang dianggap Soeharto melanggar Undang-Undang.

Selain itu, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan abolisi kepada R. Sawito Kartowibowo sehubungan dengan penuntutan dalam perkara subversi. Keputusan itu termaktub dalam Keppres No. 93/2000. Menyitir berbagai sumber, Sawito adalah seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor yang sempat menghebohkan dunia politik Indonesia karena menyampaikan wangsit bahwa kehidupan politik negara perlu diperbaiki.

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (01/08/2025) malam usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tom, keputusan abolisi yang diberikan Prabowo sekaligus memulihkan nama baiknya dari kasus yang menjeratnya berkaitan dengan rasuah impor gula. Dalam hal ini, Tom Lembong divonis 4,6 tahun penjara.

(ell)

No more pages