Logo Bloomberg Technoz

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (01/08/2025) malam. Widodo mengaku mendapatkan tugas dari Menteri Hukum Supratman untuk menyerahkan surat salinan tentang Keputusan Presiden pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke KPK.

Widodo kemudian menyerahkan beleid tersebut kepada Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Saya dapat tugas sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat ke pimpinan KPK. Ini sudah diterima oleh yang terhormat Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep," ujar Widodo kepada awak media, Jumat (01/08/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.

Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah menjadi buron sejak Januari 2020. 

Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang nampak enggan mengajukan banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ingin Hasto dipenjara selama tujuh tahun atas dua dakwaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mau pun juru bicara KPK Budi Prasetyo selalu berdalih punya waktu tujuh hari yaitu hingga esok Jumat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Termasuk pernyataan keduanya beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.

(wep)

No more pages