Logo Bloomberg Technoz

Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Bakal Bebas Hari Ini

Dovana Hasiana
01 August 2025 09:40

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya direncanakan untuk bebas atau keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (01/08/2025) pukul 13.00 WIB.

Pembebasan itu terjadi satu hari selang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi izin importasi gula pada 2015-2016.

"Iya rencananya," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (01/08/2025).


Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan usai pemberian abolisi.

Thomas Trikasih Lembong (Foto Diolah dari Berbagai Sumber)

Abolisi adalah penghapusan atau penghentian proses hukum yang baru atau sedang berlangsung terhadap terpidana perorangan. Ini termasuk kewenangan yang dimiliki presiden sebagai kepala negara.