Logo Bloomberg Technoz

"Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," ujar Supratman dalam konferensi pers, Kamis (31/07/2025).

Supratman mengatakan pemerintah selanjutnya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan presiden soal abolisi kepada Tom Lembong. Setelah itu, mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut bisa bebas dari tahanan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong. Hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya sejumlah perusahaan produsen gula dan tak mendukung ekonomi pancasila.

Vonis ini memang menuai polemik karena Hakim dan Kejaksaan Agung gagal membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada Tom Lembong. Selain itu, proses persidangan pun tak menunjukkan adanya keuntungan atau aliran dana dari para perusahaan gula kepada Tom Lembong.

Proses hukum terhadap Tom Lembong pun dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan strategis. Aparat penegak hukum bisa menyeret seorang pejabat ke ranah pidana hanya karena menyebabkan orang lain menerima keuntungan; meski tanpa niat jahat.

(frg)

No more pages