Logo Bloomberg Technoz

Pemungutan pajak tersebut kemudian disertai dengan kewajiban penyetoran ke kas negara paling lambat 15 September 2025, dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Masa Agustus selambat-lambatnya pada 20 September 2025.

PMK ini juga mencantumkan ilustrasi transaksi swap antar aset kripto. Misalnya, pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD menukar 0,3 koin Aset Kripto F (senilai Rp150 juta) dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya CDE (senilai Rp150 juta).

Dalam kasus ini, platform wajib memungut pajak dari kedua belah pihak masing-masing sebesar Rp315.000 (0,21% dari nilai tukar masing-masing aset), membuat bukti pemungutan, melakukan penyetoran, dan melaporkannya sesuai jadwal yang sama, sebagaimana dilakukan pada transaksi dengan mata uang fiat.

Untuk diketahui, aset kripto kini setara dengan surat berharga, yang artinya dibebaskan PPN sesuai dengan amanat Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai," tulis Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).

Di sisi lain, dari sisi PPh, pajak tersebut mengalami peningkatan dimana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pada aturan ini turut menetapkan subjek yang masuk dalam ruang lingkup PPh; penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto, penambang kripto, dikutip dari Pasal 10 Perlakuan PPh Atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto.

Pajak atas penghasilan transaksi perdagangan aset kripto diberlakukan juga dengan menimbang beralihnya pengawasan industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025.

(lav)

No more pages