Mereka tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni PMK Nomor 131/2024 yang tela berlaku sejak awa tahun.
Sementara itu, dari sisi PPh, pajak tersebut mengalami peningkatan dimana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pada aturan ini turut menetapkan subjek yang masuk dalam ruang lingkup PPh; penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan berbasis elektronik atau bursa kripto, penambang kripto, dikutip dari Pasal 10 Perlakuan PPh Atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto.
Ruang lingkup kegiatan atas aset kripto juga mewakili; jual beli dengan menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto atau swap, dan/atau e-wallet seperti deposit, penarikan atau withdrawall, transfer aset kripto ke akun pihak lain, penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
Pajak atas penghasilan transaksi perdagangan aset kripto diberlakukan juga dengan menimbang beralihnya pengawasan industri keuangan digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2025.
(lav/wep)





























