Sumur-sumur tersebut, lanjut Bahlil, nantinya akan dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMK wilayah setempat.
Dibeli Pertamina
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah sepakat bermitra dengan sumur rakyat yakni PT Pertamina (Persero).
Dia menyebut Pertamina akan bertindak sebagai offtaker atau pembeli minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat. Harga minyak yang ditetapkan berada di kisaran 70% hingga 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan, potensi minyak mentah yang dihasilkan dari 30.000 sumur rakyat bisa mencapai 100.000 barel per hari (bph).
Dia menerangkan salah satu sumur rakyat di wilayah Blora, Jawa Timur dapat memproduksi minyak sebesar 3 bph. Dengan begitu, Djoko mengasumsikan jika 30.000 sumur rakyat telah beroperasi maka berpotensi menghasilkan minyak hingga 100.000 bph.
“Itu, kali 3, 90.000 [bph]. Kalau 2 barel, 60.000 [bph]. Satu barel saja 30.000 [bph]. Yang sudah masuk nih, nanti kalau dari masing-masing provinsi lain kan kondisinya bisa besar sekali. Saya sih melihat potensi bisa 100.000 barel,” kata Djoko, ditemui dalam kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah melakukan inventarisasi sumur rakyat bersama tim gabungan yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, SKK Migas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum.
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan migas atau KKKS yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan kepastian sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
Inventarisasi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala SKK Migas/BPMA, kontraktor, dan tim gabungan.
Kemudian, penetapan hasil inventarisasi sumur oleh tim gabungan, selanjutnya gubernur menunjuk BUMD/Koperasi/UMKM berdasarkan usulan bupati/wali kota (1 BUMD/1 koperasi/ 1 UMKM dalam 1 kabupaten/kota).
Lalu, BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama KKKS untuk dievaluasi sesuai persyaratan. Selanjutnya KKKS mengajukan permohonan persetujuan ke menteri melalui SKK/BPMA. Langkah terakhir menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan.
(azr/wdh)






























