Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPnDTP Perumahan Hingga Akhir Tahun

Sultan Ibnu Affan
28 July 2025 19:30

Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pekerja merenovasi rumah subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan insentif dengan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah (PPnDTP) atas perumahan sebesar 100%. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Konferensi Pers Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan Ketiga tahun 2025.

“Termasuk juga insentif PPnDTP Perumahan, kami sudah menyetujui jadi sekarang sedang dalam proses untuk perubahan PMKnya diperpanjang sampai Desember” sebut Sri Mulyani dalam acara tersebut, Senin (29/7/2025).

Sri Mulyani menyebut bahwa nantinya pemerintah akan menanggung PPn sebesar 100% untuk perumahan dengan harga maksimal Rp 2 miliar.


Sebelumnya, insentif yang sudah diterapkan di Semester I-2025 ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan paket stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam PMK No.13 tahun 2025 tersebut berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.