“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan instrumen seluruh yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak seharga maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah memang memberikan insentif pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak sejak awal tahun hingga Juni seluruhnya atau 100%. Namun setelah Juni hingga Desember rencananya memang insentif hanya akan diberikan sebesat 50% saja.
Permintaan tersebut juga sebagai bagian dari dukungan antarlembaga untuk mendorong program pembangunan 3 juta rumah.
(ell)
































