Logo Bloomberg Technoz

“Telekomunikasi perlu insentif, dan agar negara tidak nombok, maka pajak digital bisa jadi sebagai subsidi silang,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mastel menegaskan bahwa posisi mereka sejak awal mendorong penerapan regulasi yang telah berlaku, tanpa bermaksud melakukan pembatasan akses terhadap layanan OTT yang lazim dijalani WhatsApp cs. 

Hal ini menanggapi klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Digial (Menkomdigi) RI Meutya Hafid yang membantah soal isu pemerintah hendak membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP) termasuk WhatsApp Call.

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025), menerangkan relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Pada Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar berbunyi “Pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” terang Sarwoto.

Menurut dia, keberadaan aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong Pemerintah RI merealisasikan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan tak adanya perlakuan yang diskriminatif di antara para penyelenggara telekomunikasi dengan para penyedia layanan yang sama dengan layanan telekomunikasi, seperti WhatsApp Call, WhatsApp Message. Hal ini bertujuan supaya kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional bisa dilindungi.

Namun hingga kini prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan dari para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tak terjangkau hukum dan regulasi di Tanah Air.

(red)

No more pages