KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Izin TKA
Dovana Hasiana
24 July 2025 18:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Mereka adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025 Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Dalam hal ini, bentuk korupsi yang dilakukan adalah tersangka selaku verifikator di Direktorat PPTKA meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan. Dari praktik pemerasan selama 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar.
Sebelumnya, KPK lebih dulu melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.



























