Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Atur Hak & Kewajiban

Sultan Ibnu Affan
22 July 2025 11:35

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (WP) atau Taxpayers’ Charter pada hari ini, Selasa (22/7/2025). Piagam ini memuat sejumlah hak dan kewajiban WP dalam memperoleh kewajiban dan transparansi dan dokumen ringkas.

Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan, piagam tersebut menekankan sejumlah poin hak WP, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum hingga kerahasiaan data.

"Ini sejatinya adalah bentuk pengejawantahan secara lebih jelas hak dan kewajiban dari Wajib Pajak," ujar Bimo dalam sambutannya saat peluncuran di kantornya, Jakarta.


Selain itu, Bimo mengatakan, piagam tersebut juga mengatur kewajiban yang harus dilakukan WP dalam memenuhi persyaratan pemenuhan pajak secara jujur dan transparan.

Piagam tersebut juga tertuang dalam m Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025, yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan