Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun bagi Tom Lembong dan menghukumnya untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan.

Di sisi lain, kata hakim, vonis penjara tetap diberikan cukup lama karena Tom memang bersalah sebagai pemegang kewenangan menteri perdagangan yang seharusnya menjaga ketersediaan gula dan menjaga stabilisasi harganya. Namun, Tom atas izin importasi gulanya justru terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis. 

"Sebagai menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula," kata hakim. 

Selain itu, Tom sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntanbel dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan Tom juga dianggap membuat harga gula kristal putih selama 2016 tetap tinggi; pada Januari mencapai Rp13.149 per kg dan Desember mencapai Rp14.213 per kg.

Menurut Abdul, persidangan harusnya dapat membuktikan bahwa kebijakan Tom Lembong tersebut memang memperkaya dirinya—baik didapatkan dari perusahaan yang diuntungkan maupun dari kebijakannya sendiri.

Namun, dia memandang hal tersebut akan sulit dibuktikan karena kebijakan yang dikeluarkan harus diteliti secara rinci hingga pada tahap operasional di tingkat pelaksananya. Sehingga, kata dia, praktik korupsi yang dilakukan pejabat negara umumnya akan melibatkan pejabat pelaksana yang melakukan kebijakan tersebut. 

Jika seluruh aspek di atas tak terbukti, dia menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong tak bisa dikatakan menguntungkan suatu pihak—dalam hal ini perusahaan yang mengimpor gula atas izin Tom Lembong.

"Tanpa itu sulit untuk mengatakan sebuah kebijakan itu menguntungkan seseorang," papar dia.

Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hakim hanya senada dengan jaksa yang juga menuntut mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut untuk membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis penjara Tom Lembong lebih ringan, kata hakim, karena statusnya yang belum pernah dihukum. Selama proses hukum, Tom juga dianggap sopan dan tak mempersulit jalannya sidang. 

Selain itu, hakim menyebut adanya penitipan sejumlah uang pada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara. Akan tetapi, hakim tak memberikan informasi lebih detail apakah Tom yang menyerahkan uang kepada kejaksaan atau justru sejumlah terdakwa lainnya.

(azr/ros)

No more pages