Logo Bloomberg Technoz

Meski Tak Terima Gugatan, MK Setuju Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Redaksi
18 July 2025 11:30

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan berkaitan posisi wakil menteri yang rangkap jabatan. Alasannya, penggugat atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), meninggal dunia.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan MK dalam lembar Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025) malam.

Gugatan ini berawal dari pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang diajukan oleh pemohon. 

“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi,” bunyi pertimbangan hakim, yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kendati demikian, MK dalam penegasan kedudukan hukum sebagai pengadil perkara tersebut, memedomani Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.