Logo Bloomberg Technoz

BPOM saat ini telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

"Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan," kata Ikrar.

"Dan, masyarakat memiliki hak dan diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut, guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi," tutupnya.

(dec/spt)

No more pages