Logo Bloomberg Technoz

Review Skincare Overclaim Bisa Dipenjara 12 tahun, Denda Rp5 M

Dinda Decembria
18 July 2025 09:23

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Jumat (14/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Jumat (14/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memperingatkan para produsen skincare ataupun influencer yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan di media sosial akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

"Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu," sambungnya.


Ketentuan sanksi hukum ini mengacu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.

Lebih lanjut, Ikrar mengatakan apabila masyarakat menemukan produk-produk dengan klaim berlebihan bisa segera melaporkan kepada BPOM.