Logo Bloomberg Technoz

“Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektar. Tapi dia mengelola 150 ribu hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” ujar dia.

"Semangatnya itu adalah mendorong orang yang memiliki lahan supaya menjadikan lahannya produktif atau digunakan. Supaya nanti tidak dihidupin orang. Tiba-tiba 10 tahun datang sudah ada orang di sana. Jadi konflik agraria."

Sebelumnya, Nusron menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat HGB dan HGU.

Menurut dia, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.

Dia memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara. 

Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama. 

Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga. 

Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivtias di atas lahan.

(azr/frg)

No more pages