Fintech Skor TWP90 Buruk di Atas 5%, Apa Boleh Salurkan Kredit?
Pramesti Regita Cindy
16 July 2025 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - - Pada saat kasus gagal bayar investasi menimpa sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending muncul pertanyaan, apakah platform dengan tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5% masih diperbolehkan menyalurkan pendanaan baru dan menerima lender baru.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa secara prinsip, penyelenggara pinjol fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5% masih diizinkan untuk tetap beroperasi, termasuk menerima dana dari lender dan menyalurkan pinjaman kepada borrower (penerima pinjaman).
"Penyelenggara fintech lending (Pindar) yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima Lender dan menyalurkan pendanaan baru," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/7/2025).
Namun OJK akan mengambil langkah pembinaan terhadap Pindar dengan skor TWP90 tinggi. Langkah ini meliputi penerbitan surat pembinaan serta permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi.
"Pelaksanaan action plan tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari Penyelenggara," jelas Agusman.