Logo Bloomberg Technoz

Layanan menaikkan kelas rawat inap menjadi eksekutif atau VIP bisa dibayar baik secara mandiri, tempat seseorang bekerja atau dibayar dengan asuransi kesehatan tambahan. “Katakanlah kelas 1 naik ke VIP bisa,”tegasnya.

Pembayaran tambahan dari asuransi kesehatan swasta 125% dan BPJS membayar75%, akan tetapi skema itu harus memenuhi kebutuhan medis tertentu.

"Tetapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis ada. Nggak boleh orang sakit ingin tiduran aja di rumah sakit, karena enak daripada di rumah," terangnya.

Skema patungan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan.

(dec/spt)

No more pages