Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) memastikan skema coordination on benefit (COB) terkait patungan dengan asuransi swasta sudah bisa berjalan.

COB sendiri adalah patungan dengan asuransi swasta agar peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan layanan seperti rawat inap ke kelas eksekutif atau VIP.

“Bagi peserta BPJS yang kelasnya itu kelas eksekutif, boleh dan itu diaturan sudah berlaku Rp400 ribu maksimum tambahannya,” ujar Direktur Utama Ali Ghufron kepada wartawan di Gedung BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (15/07/2025). 

Skema itu berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

"(Selain kelas 1) kelas 2 juga bisa (menggunakan COB), kalau kelas 3 nggak bisa," tambahnya.

Layanan menaikkan kelas rawat inap menjadi eksekutif atau VIP bisa dibayar baik secara mandiri, tempat seseorang bekerja atau dibayar dengan asuransi kesehatan tambahan. “Katakanlah kelas 1 naik ke VIP bisa,”tegasnya.

Pembayaran tambahan dari asuransi kesehatan swasta 125% dan BPJS membayar75%, akan tetapi skema itu harus memenuhi kebutuhan medis tertentu.

"Tetapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis ada. Nggak boleh orang sakit ingin tiduran aja di rumah sakit, karena enak daripada di rumah," terangnya.

Skema patungan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan.

(dec/spt)

No more pages