Budi mengatakan perlu masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus Marketplace, kata dia, mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Di sisi lain, sambungnya, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual. idEA juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdiskusi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang berisi pedagang daring atau online akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Nantinya, platform jual beli atau marketplace tempat pedagang tersebut beraktivitas akan bertugas sebagai pemungut pajaknya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 11 Juni 2025 itu mulai berlaku saat aturan diundangkan, yakni pada 14 Juli 2025.
"PPh yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," demikian tercantum dalam Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025.
(ain)
































