Saat itu, Harli mengatakan, penyidik akan mendalami kewenangan Mendikbudristek dalam proses pengadaan laptop Chromebook, prinsip pengadaannya, hingga bentuk pengawasan yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop dengan anggaran Rp9,9 triliun tersebut.
“Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” kata Harli.
Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Senin (23/6/2025). Dia mengklaim, seluruh proses dari proyek pengadaan laptop chromebook tersebut sudah mengikuti prosedur, bahkan berupaya meminimalisir penyelewengan.
Namun, dia memang belum gamblang memberikan alasan yang kuat tetap kukuh membeli jutaan unit laptop Chromebook. Padahal, berdasarkan hasil uji coba dan uji teknis, komputer jinjing jenis tersebut tak berfungsi maksimal di sebagian wilayah Indonesia, terutama yang minim akses internet.
Korps Adhyaksa pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nadiem pergi ke luar negeri hingga kurun enam bulan ke depan. Penyidik mengklaim butuh memastikan Nadiem akan memenuhi undangan panggilan pemeriksaan dalam kasus ini.
(azr/frg)






























