Logo Bloomberg Technoz

Membedah PKPU: Solusi Strategis di Ambang Krisis Keuangan


Ilustrasi rupiah. (Bloomberg)
Ilustrasi rupiah. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketika perusahaan menghadapi tekanan keuangan yang akut, dihimpit oleh kewajiban utang yang jatuh tempo dan prospek likuidasi yang mengancam kelangsungan usaha, opsi hukum yang tersisa kerap kali terbatas.

Di titik kritis inilah, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) muncul sebagai mekanisme penyelamatan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis secara komersial.

Proses ini menjadi semacam ‘ruang negosiasi legal’ yang memungkinkan perusahaan dan para krediturnya mencari skema pembayaran utang yang adil dan proporsional, tanpa harus menempuh jalur yang destruktif. Tapi bagaimana sebenarnya mekanisme PKPU bekerja? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan mengapa jalan tengah ini kian relevan di tengah turbulensi ekonomi global?

Apa Itu PKPU? Jalan Tengah di Antara Dua Kutub


Bagi banyak perusahaan yang menghadapi tekanan likuiditas dan gagal bayar, ancaman terbesar bukan sekadar kehilangan aset, tetapi juga hilangnya kepercayaan dari pasar, mitra bisnis, dan karyawan. Di tengah situasi genting ini, PKPU hadir sebagai suatu mekanisme hukum yang memungkinkan perusahaan dan para kreditornya untuk mencari titik temu melalui negosiasi yang terstruktur dan difasilitasi oleh pengadilan.

Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan semakin sering dimanfaatkan sejak krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19 memperlihatkan betapa rentannya arus kas perusahaan, bahkan yang sebelumnya sehat sekalipun.

Deklarasi Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketum dan Sekjen AKPI periode 2025–2028. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)