Logo Bloomberg Technoz

"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penggeledahan yang dilakukan di kantor GoTo.

Menurut Harli, Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada 8 Juli 2025, dengan menyita beberapa barang bukti.

"Benda sitaan berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," katanya kepada Bloomberg Technoz, Jumat (11/7/2025).

Harli menyebut saat ini penyidik masih mendalami berbagai barang bukti sitaan dari hasil penggeledahan itu.

Sebagai catatan, Kejagung menaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) periode 2019—2022 ke tingkat penyidikan. Perkara terjadi pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2024, Nadiem Makarim.

Pada periode tersebut terdapat pengadaan Chromebook dalam rangka program memenuhi kebutuhan program digitalisasi pendidikan pada 2019—2022.

Anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun, yang bersal dari anggaran pengadaan Teknologi, Infomari, dan Komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp3,58 triliun, serta anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

Menurut dia, kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, di mana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Sebelum setahun sebelum pengadaan, padahal, itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.

(mef/wdh)

No more pages