Logo Bloomberg Technoz

PHRI Jakarta Sambut Baik Potongan Pajak 50% untuk Hotel

Lisa Listiani
11 July 2025 17:10

Ilustrasi Hotel. (Putu Sayoga/Bloomberg)
Ilustrasi Hotel. (Putu Sayoga/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha hotel dan restoran di Provinsi Jakarta menyambut baik insentif yang telah diberikan pemerintah provinsi Jakarta.

Insentif  tersebut berupa pengurangan pajak bagi sektor hotel selama dua bulan pertama sebesar 50%. Selanjutnya pemerintah akan memberikan pengurangan pajak sebesar 20% untuk 2 bulan selanjutnya.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono menyebut bahwa insentif tersebut cukup memberikan angin segar di tengah himpitan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Tentu positif, kita menyambut baik keputusan itu walaupun tidak selamanya. Kalau bisa PB1 nya permanen [potongan pajak pembangunan 1] 20% untuk jangka waktu yang lama” kata Iwantono kepada Bloomberg Technoz, Jumat (11/7/2025].

Menurut Iwantono insentif ini merupakan bukti jika pemerintah Provinsi Jakarta mendengarkan masukan dari pengusaha hotel dan restoran yang ada di Indonesia terutama dengan semakin lesunya bisnis perhotelan akhir-akhir ini.