Logo Bloomberg Technoz

BKN Beberkan Syarat PNS Boleh Poligami

Fransisco Rosarians Enga Geken
02 June 2023 19:50

Ilustrasi pernikahan. (Image by StockSnap from Pixabay)
Ilustrasi pernikahan. (Image by StockSnap from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan pemerintah memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) berjenis kelamin pria untuk memiliki istri lebih dari satu. Akan tetapi, lembaga negara ini mengklaim, aturan yang viral dengan sebutan PNS boleh poligami tersebut, dirancang dengan ketat.

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki istri lebih satu.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1982 yang diubah menjadi PP Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini menjadi ASN.

"Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat," kata Iswinarto dalam keterangan pers, Jumat (2/6/2023).

Menurut dia, ASN pria baru bisa memiliki istri lebih dari satu kalau memenuhi syarat alternatif, syarat kumulatif, dan izin kewenangan pejabat.