Logo Bloomberg Technoz

Dia pun menolak usulan RKAB dikembalikan menjadi 1 tahunan karena dinilai tidak cocok diberlakukan sama rata untuk seluruh komoditas mineral, termasuk nikel.  “Usulan saya, bila RKAB mau diberlakukan 1 tahun, untuk batu bara saja,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan harga bauksit di Indonesia tidak dipengaruhi oleh mekanisme pasar di luar negeri, sebagaimana halnya komoditas batu bara.

Berbeda dengan batu bara yang bisa diekspor dalam bentuk mentah, bauksit mentah dan setengah jadi atau washed bauxite sudah dilarang ekspor oleh pemerintah sejak Juni 2023. Dengan demikian, permintaan bauksit murni ditentukan oleh serapan smelter domestik.

“Bauksit kan enggak ada ekspor kok. Bauksit jualan dalam negeri, kapasitas smelter-nya terbatas. Gimana mau lebih [produksinya]? Lebih ya enggak laku lah [dijual],” tuturnya.

Proses Administrasi

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai semua pengusaha minerba pada dasarnya menginginkan RKAB tetap dibuat setiap 3 tahunan karena tidak perlu repot melakukan pelaporan secara anual.  

Namun, dia menekankan Kementerian ESDM perlu menjamin keberlangsungan usaha komoditas minerba untuk tidak memperlambat proses administrasi ketika RKAB diubah menjadi tahunan.

“RKAB mau kembali ke 1 tahun syarat mutlaknya prosesnya harus dijamin, lebih sederhana, lebih cepat, dan punya kepastian dari aspek waktu. Tanpa itu akan kembali sebelum 3 tahun. Itu tidak bagus bagi industri dan tidak disukai pelaku usaha,” imbuhnya. 

Bisman memandang RKAB per 1 tahun sebenarnya lebih fleksibel dalam tataran perencanaan, serta lebih adaptif dengan kondisi makro—termasuk fluktuasi harga komoditas — serta aspek pengawasan dan pengendaliannya bisa lebih terpantau.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

RKAB batu bara 2024./dok.tangkapan layar Komisi VII DPR RI

Bahlil mencontohkan saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia.

Namun, kata Bahlil, produksi batu bara RI dilakukan jorjoran. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Walhasil, produksi menjadi tak terkendali.

"Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ucapnya.

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

(mfd/wdh)

No more pages