Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, tujuan utama pembatasan seharusnya adalah memastikan bahwa jika terjadi penyalahgunaan, maka bisa ditelusuri siapa pemilik sah nomor tersebut. 

Masih terkait SIM,  Buldansyah lantas menyoroti soal biaya registrasi nomor yang saat ini masih dibebankan kepada operator, meskipun proses tersebut merupakan kewajiban regulasi.

"Tapi yang pasti, sebenarnya, kita inginkan itu adalah bagaimana inisiatif ini berharga, lebih tidak menyebabkan cost buat kita.. Padahal ini kan kita mengikuti aturan pemerintah," jelasnya. 

"Buat kita sebetulnya nilai ekonomisnya itu sangat kecil. Kok kita di-charge gitu ya. Ini yang kita minta dukungan dari pemerintah agar coba ya digratisin gitu loh. Kalau untuk keperluan registrasi pelanggan," terangnya. 

Pada kesempatan sebelumnya, Head of External Communications XL Smart Henry Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti semua regulasi yang berlaku sejak awal.

"Sejak ada aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme registrasi prabayar. Satu NIK untuk tiga nomor," ungkap Henry, Selasa (8/7/2025).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, menegaskan telah meminta seluruh operator untuk segera melakukan pemutakhiran data pelanggan, termasuk penyesuaian dengan kebijakan maksimal tiga SIM card per NIK.

Upaya ini menjadi penting, mengingat saat ini terdapat lebih dari 350 juta nomor telepon aktif yang tercatat. "Ini yang sedang kita [terapkan]. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," jelas Menteri Komdigi Meutya Hafid.

(prc/wep)

No more pages