Emiten RI yang Terdampak Tarif Trump 32%: WOOD hingga INDF
Muhammad Julian Fadli
09 July 2025 15:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan tarif bea masuk baru bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Barang dan produk asal Indonesia akan dikenai tarif Trump 32% yang berlaku mulai 1 Agustus. Emiten saham berikut ini dinilai akan tersengat dampaknya.
Donald Trump tetap akan mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia yang dimulai pada 1 Agustus 2025. Tidak berubah dibandingkan pengumuman pada April lalu.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral. Barang yang dikirim ulang [transshipped] untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tulis Trump, melalui surat dengan kop Gedung Putih.

“Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif serta hambatan perdagangan Indonesia selama bertahun-tahun, yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap AS. Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, keamanan nasional kita,” jelas Trump.
Kebijakan ini menandai salah satu langkah paling agresif yang pernah diambil oleh Amerika Serikat dalam konteks eskalasi perang dagang pada tahun 2025, dan tercatat sebagai momen bersejarah dalam dinamika perdagangan global.