Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan saat ini sektor pertambangan nasional sedang menghadapi tekanan turunnya permintaan dan harga komoditas di pasar internasional.

Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia. Untuk itu, setiap kebijakan fiskal seperti bea keluar berpotensi memengaruhi arus produksi, harga jual, hingga keputusan ekspor jangka pendek.

“Kebijakan ini perlu diselaraskan dengan kondisi pasar global dan dinamika permintaan. Hal ini direfleksikan dari penurunan permintaan batu bara dari China yang menurun 15% dan India yang menurun 7%. Kami berharap pemerintah dapat memberikan fleksibilitas melalui insentif bagi pertambangan di dalam negeri,” ujarnya. 

Ekspor batu bara termal diprediksi mencapai rekor puncaknya pada 2023, sebelum merosot pada tahun-tahun berikutnya./dok. IEA

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menilai batu bara belum waktunya dikenai tarif BK dalam waktu dekat, mengingat pasar komoditas tersebut sedang di bawah tekanan.

Yuliot menjelaskan saat ini harga batu bara masih dalam tren pelemahan, sehingga pengenaan BK akan makin berdampak pada tekanan kinerja ekspor komoditas pertambangan andalan Indonesia itu.

“Belum [dikenakan tarif],” kata Yuliot saat ditanya soal kemungkinan batu bara dikenakan BK tahun depan, sesuai usulan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, ditemui di sela diskusi migas pada Selasa (8/7/2025).

“Jadi [batu bara] ini enggak ada yang beli juga [kalau dikenakan BK]. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas,” ujarnya.

Yuliot menyebut hingga saat ini Kementerian ESDM belum menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Adapun, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengatakan masih akan mengkaji usulan dari Panja Penerimaan—yang anggotanya terdiri dari perwakilan Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI — tersebut.

“Kami kaji nanti usulan Kemenkeu seperti apa,” tutur Surya saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Panja Penerimaan membuka usulan untuk mengenakan tarif bea keluar terhadap produk batu bara dan emas pada 2026.

Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.

“[Hal] yang berubah hanya di [target] pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18% [terhadap PDB] dan batas atasnya 1,21%, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30%. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%,” terangnya di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI, Senin (7/7/2025).

Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9%.

Komisi XI DPR menyatakan besaran tarif BK tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM sebelum diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan ke dalam PMK. Hal ini karena ESDM lebih paham mengenai industri komoditas tersebut. 

Batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP  No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

(mfd/wdh)

No more pages