Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 sehingga Wakil Presiden tempat kedudukannya berada di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Lalu, ia juga mengklaim Presiden dan Wakil Presiden tidak dimungkinkan secara konstitusional berkedudukan di lokasi yang terpisah.

Sebelumnya, Yusril sendiri yang mengatakan, Gibran berpotensi berkantor di Papua untuk menuntaskan tugasnya dari Presiden Prabowo untuk mempercepat pembangunan dan penanganan masalah HAM di Papua.

“Bahkan mungkin ada kantornya Wapres itu bekerja dari Papua menangani masalah ini,” kata Yusril di acara Komnas HAM, kemarin.

(azr/frg)

No more pages