Logo Bloomberg Technoz

"Kalau misalnya setuju, langsung mereka lengkapi, mereka tunaikan. Kalau misalnya enggak setuju, kita pertemukan para pihak," sambung Fitrah. 

Kemudian dia mengatakan terdapat batasan waktu pemanggilan pihak pelaku usaha. Yakni maksimal 3 bulan, tetapi tergantung dari itikad baik mereka yakni Gold Gym's. 

"Kita sebenarnya pengennya win-win solution. Jadi pelaku usahanya siapnya gimana, kita bisa menjembatani itu," ucap Fitrah. 

Dia menambahkan, BPKN RI mendorong adanya perubahan perilaku dari pihak pelaku usaha. Misalnya apakah total kerugian korban bisa dikembalikan (refund) serta apakah akan ada perubahan manajemen supaya kejadian ini tak terulang lagi. 

Fitrah membeberkan bahwa total kerugian korban hingga saat ini sebesar Rp9 miliar. Angka itu didapat saat dia melihat data dari para konsumen khususnya FKGGI. 

Akan tetapi, dia belum mengetahui pasti jumlah korban yang dirugikan. "Saya enggak tahu jumlahnya, saya enggak lihat. Saya lihat itu 9 M dan itu terus bertambah karena banyak yang ngisi form lagi," ujar Fitrah. 

Di samping itu, untuk diketahui, audiensi ini merupakan upaya para member menyampaikan aspirasi serta tuntutannya secara langsung atas kerugian mereka akibat penutupan sepihak Gold's Gym di Indonesia atau cabang pusat olahraga tersebut.

Sebelumnya diberitakan, tempat fitnes atau pusat kebugaran Gold’s Gym menutup sejumlah cabang, termasuk di Cilandak TownSquare, Jakarta Selatan. 

Dari pantauan Bloomberg Technoz, Kamis (3/7/2025), terlihat tempat fitnes tersebut tutup dan disegel dengan rantai. Serta terdapat sebuah kertas pengumuman di depannya yang terulis bahwa ditutup karena belum membayar sewa gedung.

“Tenant ini ditutup karena ada tunggakan yang belum dibayar kepada management Townsquare Cilandak,” seperti yang dikutip dalam kertas tersebut.

Penutupan juga dibenarkan salah satu penjaga keamanan mall. “Gold’s Gym sudah tutup lama,” ujar satpam tersebut.

(far/spt)

No more pages