"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," ujar Busan, sapaan akrabnya dalam konferensi pers.
Secara garis beras, regulasi tersebut nantinya akan merelaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor dari sejumlah komoditas dengan total sebanyak 482 Harmonized System (HS) Code.
Namun, kalangan pengusaha elektronik menilai bahwa revisi tersebut masih belum mampu mendongkrak kinerja-kinerja manufaktur di Indonesia.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengatakan hingga saat ini industri elektronika rumah tangga juga menurunkan produksi di kisaran 10 hingga 20% jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Industri elektronika rumah tangga juga merasakan efek tersebut. Produksi turun sekitar 10-20% dibanding tahun lalu," ujar Sekretaris Jenderal Daniel Suhardiman saat dihubungi, belum lama ini.
Lesunya kinerja manufaktur tersebut juga telah tecermin dalam laporan S&P Global melalui Purchasing Managers’ Index (PMI) yang berada di level 46,9 untuk periode Juni, sekaligus kontraksi selama 3 bulan beruntun sejak April.
(ell)






























